Mau Hukum Pemakai Knalpot Bising Berujung Apes, Polisi Lupa itu Matik
Rabu, 3 Februari 2021 | 09:18 WIB
Sebagai catatan, untuk tingkat kebisingan knalpot sudah diatur dan wajib dipatuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Jika tidak, polisi berhak mengambil tindakan. Lalu memberikan bukti pelanggaran (tilang) bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009. Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).
Berita Terkait
Motonews
5 November 2024
All New Honda PCX Meluncur, Pakai Mesin Lebih Kecil
Motonews
5 November 2024
Honda Scoopy Baru Meluncur, Apa Istimewanya?
Klub & Modif
21 Oktober 2024
3 Modifikasi Terbaik Yamaha Fazzio Akan Hadir di IMOS 2024
Motonews
9 Oktober 2024
Yamaha XMAX 250 Connected Dikasih Baju Baru, Jadi Segini Harganya
Motonews
1 Oktober 2024
Jadi Pesaing Honda ADV, Motor Ini Dibuat Mirip dengan Aprilia Maverick Vinales dan Espargaro
Motonews
22 September 2024
Federal Oil Luncurkan 3 Pelumas Mesin Motor Terbaru, Apa Keunggulannya?
Motonews
18 September 2024
Bangkit dari Kubur, Honda Spacy 125 Hadir dengan Gaya Retro Siap Jegal Vespa
Klub & Modif
17 Agustus 2024
Komunitas Honda PCX di Seluruh Indonesia Rayakan HUT RI ke-79
Motonews
13 Agustus 2024
Suzuki Avenis 125 Cacat Produksi, Pemilik Harus ke Bengkel
Klub & Modif
8 Agustus 2024
Kontes Modifikasi Pertama Khusus Yamaha Fazzio
Terpopuler
Motonews
18 November 2024
Harga Terjangkau Helm Motor Buatan India Curi Perhatian di Indonesia
Motonews
16 November 2024
Gara-gara Jualan Oli Palsu 3 Bengkel Motor di Jawa Tengah Digeledah
Motonews
13 November 2024
New Yamaha R125 Dijual Tahun Depan, Mesinnya Lebih Kecil dari Yamaha R15 di RI
Motonews
11 November 2024
Pameran Motor IMOS 2024 Catat Transaksi Penjualan Rp70 Miliar
Motonews
9 November 2024