Mau Hukum Pemakai Knalpot Bising Berujung Apes, Polisi Lupa itu Matik
Rabu, 3 Februari 2021 | 09:18 WIB
Sebagai catatan, untuk tingkat kebisingan knalpot sudah diatur dan wajib dipatuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Jika tidak, polisi berhak mengambil tindakan. Lalu memberikan bukti pelanggaran (tilang) bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009. Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).
Berita Terkait

Motonews
23 Desember 2024
Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Motonews
18 Desember 2024
Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Motonews
17 Desember 2024
Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Mobil
5 Desember 2024
Kata Bos Pertamina soal Tudingan BBM Pertamax Bikin Mobil-mobil Rusak

Motonews
5 November 2024
All New Honda PCX Meluncur, Pakai Mesin Lebih Kecil

Motonews
5 November 2024
Honda Scoopy Baru Meluncur, Apa Istimewanya?

Klub & Modif
21 Oktober 2024
3 Modifikasi Terbaik Yamaha Fazzio Akan Hadir di IMOS 2024

Motonews
9 Oktober 2024
Yamaha XMAX 250 Connected Dikasih Baju Baru, Jadi Segini Harganya

Motonews
1 Oktober 2024
Jadi Pesaing Honda ADV, Motor Ini Dibuat Mirip dengan Aprilia Maverick Vinales dan Espargaro

Motonews
22 September 2024
Federal Oil Luncurkan 3 Pelumas Mesin Motor Terbaru, Apa Keunggulannya?
Terpopuler

Motonews
23 Desember 2024
Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Motonews
18 Desember 2024
Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Motonews
17 Desember 2024
Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Motonews
16 Desember 2024
Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!

Motonews
14 Desember 2024