Merokok Sambil Bawa Motor Kini Bakal Kena Tilang
100kpj – Bikers merokok sambil berkendara, mungkin menjadi pemandangan yang tak asing di Indonesia. Padahal aktivitas itu bisa merugikan orang lain.
Kini Pemerintah sudah mengatur kebiasaan buruk pengendara motor di jalan raya itu. Yakni dengan menerbitkan aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam pasal 6 huruf C peraturan tersebut ditulis, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."
Peraturan Menteri Perhubungan ini diketahui sudah ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2019. Aturan juga semakin diperkuat dengan Pasal 106 Undang Undang No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun pada undang-undang ini tidak dijelaskan secara rinci mengenai larangan merokok saat berkendara sepeda motor. Pasal 106 undang-undang tersebut hanya menyebutkan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Dari hasil rangkuman 100KPJ, apabila Anda tetap nekat merokok sambil mengemudikan motor, akan ada sanksi kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp750 ribu.