Merokok Sambil Bawa Motor Kini Bakal Kena Tilang
100kpj – Bikers merokok sambil berkendara, mungkin menjadi pemandangan yang tak asing di Indonesia. Padahal aktivitas itu bisa merugikan orang lain.
Kini Pemerintah sudah mengatur kebiasaan buruk pengendara motor di jalan raya itu. Yakni dengan menerbitkan aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam pasal 6 huruf C peraturan tersebut ditulis, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."
Peraturan Menteri Perhubungan ini diketahui sudah ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2019. Aturan juga semakin diperkuat dengan Pasal 106 Undang Undang No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun pada undang-undang ini tidak dijelaskan secara rinci mengenai larangan merokok saat berkendara sepeda motor. Pasal 106 undang-undang tersebut hanya menyebutkan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Dari hasil rangkuman 100KPJ, apabila Anda tetap nekat merokok sambil mengemudikan motor, akan ada sanksi kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

9.183 Pengendara Kena Tilang Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024

Viral Pemotor Ngamuk Usai Ditegur karena Merokok, Ingat Bisa Dipenjara

Polisi Gelar Operasi Keselamatan Mulai Hari Ini Tanpa Razia, Bidik Pelanggaran Ini

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Viral Pengemudi Xpander Kena Tilang Polisi dan Diajak Masuk ke Mobil Patwal, Ada Apa?

Polisi Ingatkan Hukuman Bagi Pemotor yang Merokok di Jalan, Bisa Dipenjara

Soal Tilang Uji Emisi, Polisi Masih Tunggu Kesadaran Pemilik Kendaraan

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
