Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pelat Nomor Motor Ridwan Kamil Dipermasalahkan, Ini Aturan Pasangnya

Ridwan Kamil

100kpj – Unggahan foto Ridwan Kamil pada akun instagramnya menjadi sorotan netizen, tak lain karena pelat nomor di motornya. Lalu aturannya yang benar dalam pasang pelat nomor sesuai undang-undang, seperti apa sih?

Gubernur Jawa Barat tersebut mengunggah foto sedang membonceng Bernie Sanders, Senator Amerika Serikat yang sedang viral tersebut. Akan tetapi, banyak netizen yang malah fokus pada pelat nomornya.

Baca Juga: Bikin Meme Lucu, Ridwan Kamil Malah Diserang soal Pelat Nomor Motor

Di mana, nomor polisi kendaraan bermotornya berada di spakbor depan, yang mana tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Belum lagi, bentukan pelat nomornya tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Namun, pria yang akrab disapa Kang Emil itu menyatakan bila pelat aslinya terpasang. Ya, pelat nomornya ada di bawah depan mesin dari motor Royal Enfield Classic 500 warna Battle Green tersebut.

Memang bagi yang gemar modifikasi terkadang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tak terpasang sesuai tempatnya. Alasannya, pelat tersebut akan mengganggu tampilan dari motor yang ditunggangi.

Polisi Pakai Plat Nomor Bodong

Walau begitu, kita tetap harus memasang pelat nomor di tempat yang seharusnya. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012, Pasal 39 ayat (6) Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"TNKB dipasang di bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor," bunyi pasal tersebut.

Jika tak sesuai maka sudah melanggar pasal 280. Di mana, pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan 2 bulan, atau dengan Rp500 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)." bunyi pasal 280 UU No.22 tahun 2009.

Berita Terkait
hitlog-analytic