Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Komjen Listyo: Urus Perpanjangan SIM & STNK Tak Perlu ke Kantor Polisi

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
Sumber :

100kpj – Calon tunggal Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, menyatakan masyarakat nantinya tak perlu repot-repot datang ke kantor polisi untuk urus-urus SIM atau STNK. Komjen Listyo ingin semuanya bisa urus secara online.

Hal tersebut disampaikan oleh Komjen Listyo saat jalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR, Rabu 20 Januari 2021. Listyo Sigit ingin adanya terobosan baru dalam sistem pelayanan publik.

Baca Juga: Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit: Polisi Tidak Perlu Lakukan Tilang

Surat Izin Mengemudi

"Sebagai terobosan baru dalam modernisasi sistem pelayanan publik, diwujudkan dengan menyediakan beberapa pelayanan online dan delivery system. Tanpa perlu kehadiran masyarakat di lokasi pelayanan kepolisian," ujarnya.

Pelayanan publik yang dikelola oleh Polri seperti STNK, SIM, SKCK, BPKB hingga surat kehilangan bisa lewat aplikasi saja. Pria kelahiran 5 Mei 1969 ini ingin masyarakat mendapat pelayanan lebih baik dan mudah dan tak perlu repot-repot ke kantor polisi.

Baca Juga: Hana Hanifah Beli Porsche Rp2 Miliar, Nikita Mirzani: Dari Gadun Nih

Berita Terkait
hitlog-analytic