Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Benarkah Bikin dan Perpanjang SIM Jadi Gratis? Ini Penjelasan Polri

Ilustrasi SIM
Sumber :

100kpj – Beredar kabar dan jadi bahan pembicaraan soal wacana penghapusan biaya pembuatan dan perpanjanga Surat Izin Mengemudi atau SIM. Isu itu mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.

Presiden Jokowi pada Desember 2020 telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Baca Juga: Sopir Mobil HR-V Yang Ditumpangi Chacha Sherly Bisa Dipenjara 6 Tahun

Surat Izin Mengemudi.

Dalam PP No. 76 Tahun 2020 pasal 7 disebutkan bahwa dengan pertimbangan tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

Pasal 1 menyebutkan jenis PNBP yang berlaku pada Polri, antara lain bikin dan perpanjangan SIM serta penerbitan STNK. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu dimengerti oleh masyarakat.

Baca Juga: Hati-hati, Modus Licik Pemotor Pura-pura Ketabrak Mobil Kembali Ramai

“Ada persepsi di masyarakat bahwa semua biaya gratis. Ada aturan di pasal 7 PP tersebut, yang mengatakan bahwa tarif bisa hingga nol persen dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu. Jadi, tidak semua layanan gratis,” ujarnya, dikutip dari VIVA.

Ahmad kemudian menjelaskan soal pertimbangan tertentu yang dimaksud dalam peraturan itu. Ia mengungkapkan, dalam pasal 7 juga disebutkan bahwa besaran dan tata cara pemberian keringanan diatur dalam Peraturan Kepolisian.

“Sampai saat ini masih dilakukan proses pembuatan Peraturan Kepolisian atau Perpol, sebagai implementasi dari PP nomor 76 tahun 2020,” tuturnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic