Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Di Awal 2021, Anies Baswedan Wajibkan Pemilik Kendaraan Lakukan Ini

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

100kpj – Setelah merayakan pergantian tahun baru 2021, ada yang perlu diperhatikan bagi para pemilik mobil, dan motor yang tinggal di Ibu Kota. Pasalnya Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pengguna kendaraan untuk uji emisi.

Seperti yang diberitakan 100KPJ sebelumnya, pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang berdasarkan Pasal 3 Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020, yang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Baca juga: Jangan Kaget Jika Ada Yang Berubah dari Mobil Saat Ditinggal Liburan

Uji Emisi

Diketahui, peraturan Gubernur DKI Anies Baswedan itu sudah ditetapkan pada 22 Juli 2020 dan mulai berlaku 6 bulan setelahnya. Artinya memasuki Jumat, 1 Januari 2021 sudah mulai diberlakukan untuk batas ambang emisi.

Bagi pemilik kendaraan yang tidak mengikuti uji gas buang dari mesin pembakaran tersebut akan dkenakan denda, atau disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi, yang mengacu pada layanan tarif parkir ruang milik jalan.

Nantinya, uji emisi bisa dilakukan di beberapa bengkel resmi yang bekerja sama melalui diler atau produsen. Bahkan termasuk bengkel umum yang ditunjuk Pemprov DKI. Dalam rilis Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, tercatat ada 550 bengkel yang bakal menguji emisi, dan saat ini baru 155 bengkel saja.

Berita Terkait
hitlog-analytic