Kaget Ketika Tahu Pajak Tahunan Motor Listrik
100kpj – Kendaraan listrik menjadi salah satu jawaban demi mengurangi polusi udara yang dihasilkan dari mesin pembakaran. Sehingga sejumlah pabrikan berlomba-lomba membuat kendaraan listrik agar lebih ramah lingkungan.
Tak hanya mobil, kendaraan listrik juga dipersiapkan dalam versi sepeda motor. Di Indonesia sudah ada beberapa pabrikan yang menyuguhkan motor listrik, salahsatunya Gesits.
Sejak pertama kali diperkenalkan di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) pada April 2019, hingga saat ini sepeda motor bertenaga listrik ini masih diproduksi di Indonesia oleh Wika Industri Manufaktur.
Seperti sepeda motor bermesin konvensional, Gesits dipasarkan melalui beberapa diler, yang berlokasi di Jakarta, Bandung, Semarang, Kediri, Madiun, Bali. Selain itu, ada juga di pulau Kalimantan, Sulawesi, bahkan sampai ke Papua.
Sepeda motor listrik Gesits memiliki dinamo berkekuatan 5 kilo Watt, serta dukungan baterai lithium-ion 72 Volt. Kendaraan ini bisa dipacu di jalan raya hingga kecepatan 70 kilometer per jam, dan jarak tempuhnya mencapai 50 km untuk satu kali pengecasan.
Agar bisa dikemudikan di jalan raya, motor listrik buatan lokal itu diberi kelengkapan seperti lampu utama, sein, dua spion, serta lampu di belakang. Kendaraan tanpa asap itu pun dibekali Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor, dengan kombinasi biru sebagai identitas.
Seperti dilansir dari Viva, pembeli motor listrik ini pun wajib membayar pajak tahunannya. Jika hanya dihitung Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, maka total iuran tersebut hanya Rp146 ribu saja.
Pembeli kendaraan roda dua listrik Gesits, juga akan mendapatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor alias BPKB. Wujudnya tak berbeda dengan kepunyaan mobil, maupun sepeda motor yang memakai mesin bakar sebagai jantung penggeraknya
Bagi yang penasaran apakah GESITS motor listrik ada BPKB nya atau tidak? Inilah penampakannya gaes," demikian unggahan foto dari akun Instagram @gesitsmotor, dikutip 100KPJ, Minggu 27 Desember 2020.
Baca juga: Motor Listrik Gesits Bisa Dicicil Rp600 ribuan, Segini DP-nya