Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Terungkap Fakta Mengejutkan dari Pemotor yang Mesum di Jalan Raya

Pemotor mesum di jalan raya pakai Honda Vario

100kpj – Beberapa waktu lalu beredar video viral yang bikin netizen geger, video tersebut memperlihatkan pemotor mesum seorang pria dan wanita di atas motor saat berhenti di lampu merah.

Video berdurasi 30 detik itu diunggah oleh akun Twitter @sebeltweet. Dalam video terlihat seorang pria duduk di jok bagian belakang, memeluk si wanita yang berada di depan, situasi sekitar saat itu ramai kendaraan tengah berhenti karena traffic light menyala merah.

Si lelaki terlihat memeluk erat si wanita dari belakang, tangan si lelaki bergerak-gerak, seperti meraba-raba dan meremas bagian dada si wanita. Seperti bernafsu, sesekali si lelaki mencium leher si wanita. Sementara si wanita hanya pasrah, mereka seolah tak peduli dengan banyaknya pengendara di sekitar.

Ternyata video tersebut membuat polisi bergerak menyelidiki, akhirnya terungkap bahwa lokasi video tersebut berada di perempatan Jalan Kenjeran, Surabaya. Bahkan pihak Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pada Satuan Reserse Kriminalisasi Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya telah menangkap dua orang yang ada di dalam video tersebut A (41 tahun) dan ES (31), mereka berdua warga Kalimas Baru, Surabaya.

pemotor mesum

Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu Fauzy Pratama mengatakan, dua sejoli yang video mesumnya viral itu ialah pasutri alias pasangan suami istri berinisial A dan ES. "(A dan ES) sudah diamankan," katanya dikutip dari VIVA, Jumat 17 Desember 2020.

Ia menjelaskan peristiwa mesum itu terjadi di perempatan Jalan Kenjeran pada Minggu, 13 Desember 2020. Saat kejadian, A dipengaruhi minuman beralkohol karenanya seperti tak peduli dengan keadaan sekitar.A dan ES pun dimintai keterangan karena dianggap merusak kesopanan di muka umum.

Selain merusak kesopnanan, Pria tersebut juga melanggar protokol kesahatan karena tidak mengenakan maskernya dengan benar di tempat umum. Selain itu keduanya tidak mematuhi aturan lalu lintas, dengan mengabaikan keselamatan tanpa menggunakan helm, dan perlengkapan berkendara yang seharusnya.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), mereka melanggar pasal 291 ayat 1 dan ayat 2, masing-masing pasal hukumannya kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca juga: Terungkap Motor Yang Digunakan Sepasang Kekasih Mesum di Jalan Raya

Berita Terkait
hitlog-analytic