Apakah Knalpot Racing Sitaan akan Dijual Oleh Polisi?
100kpj – Pemotor yang menggunakan knalpot racing atau knalpot bobokan biasanya akan berurusan dengan polisi lalu lintas, bahkan biasanya polisi tak segan-segan untuk menyita knalpot-knalpot racing tersebut.
Pasalnya penggunaan knalpot diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dalam undang-undang menyebutkan: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain itu, penggunaan knalpot racing pada sepeda motor ternyata juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut dikelompokkan, bahwa ada ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin.
Seperti sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB, sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB, dan sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB.
Itu makanya polisi tak main-main jika menemukan pemotor yang mengendarai sepeda motor, menggunakan knalpot racing atau bobokan. Seperti yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang, yang memang mengincar pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing.
"Nanti knalpot yang ditahan akan kita kumpulkan. Kemungkinan kita undang Bapak Walikota Palembang, lalu rencananya kita akan buat tugu knalpot. Bentuknya sama seperti pohon, tapi ranting dan daunnya dari knalpot," ungkap Kompol Yakin Rusdi, Kasatlantas Polrestabes Palembang, dikutip dari RRI.