Apakah Knalpot Racing Sitaan akan Dijual Oleh Polisi?
100kpj – Pemotor yang menggunakan knalpot racing atau knalpot bobokan biasanya akan berurusan dengan polisi lalu lintas, bahkan biasanya polisi tak segan-segan untuk menyita knalpot-knalpot racing tersebut.
Pasalnya penggunaan knalpot diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dalam undang-undang menyebutkan: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain itu, penggunaan knalpot racing pada sepeda motor ternyata juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut dikelompokkan, bahwa ada ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin.
Seperti sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB, sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB, dan sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB.
Itu makanya polisi tak main-main jika menemukan pemotor yang mengendarai sepeda motor, menggunakan knalpot racing atau bobokan. Seperti yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang, yang memang mengincar pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing.
"Nanti knalpot yang ditahan akan kita kumpulkan. Kemungkinan kita undang Bapak Walikota Palembang, lalu rencananya kita akan buat tugu knalpot. Bentuknya sama seperti pohon, tapi ranting dan daunnya dari knalpot," ungkap Kompol Yakin Rusdi, Kasatlantas Polrestabes Palembang, dikutip dari RRI.

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Gak Setuju Modifikasi Penyebab Kecelakaan, Puluhan Ribu Pengguna Motor Demo

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

Polisi: Sopir Xpander Siap Ganti Rugi Miliaran Rupiah, Showroom Porsche Enggan Damai?

5 Fakta Insiden Pengemudi Xpander Tabrak Porsche di Showroom PIK 2

Segini Total Kerugian Porsche yang Ditabrak di Showroom, Bikin Nangis Sopir Xpander

Terungkap, Pengemudi Xpander dalam Keadaan Mabuk saat Tabrak Porsche Rp8,9 Miliar

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
