Gak Pake Ribet! Ini Cara Blokir STNK Kendaraan Secara Online
100kpj – Di saat Anda mau menjual atau sudah menjual kendaraan baik mobil atau motor, ada hal yang perlu dilakukan. Yakni, memblokir stnk mobil atau motor yang lama tersebut atas nama Anda.
Penting blokir STNK, karena demi menghindarkan Anda dari pajak progresif kedepannya. Karena jika kendaraan lama tersebut masih menggunakan nama kamu, maka otomatis mobil yang baru nanti akan menjadi mobil kedua yang kamu miliki.
Baca Juga: Honda PCX 160 Resmi Dirilis, Wih Spek Lebih Gahar dari Yamaha Nmax
Alhasil, nilai pajak kendaraan yang harus kamu bayar akan jadi lebih mahal. Sekarang cara memblokir stnk kendaraan pun sudah lebih mudah, dan bisa lewat online. Khususnya, untuk warga DKI.
Dilansir dari laman Instagram Humaspajakjakarta, 10 Desember 2020, cara memblokir surat kendaraan cukup kunjungi laman https://pajakonline.jakarta.go.id.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk di upload sebegai berikut:
1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)
3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)
5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id
Setelah semua proses selesai, maka pemilik baru tidak bisa lagi meminjam KTP pemilik lama untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Sebab, datanya sudah terekam juga secara otomatis di Samsat.