Gak Pake Ribet! Ini Cara Blokir STNK Kendaraan Secara Online
100kpj – Di saat Anda mau menjual atau sudah menjual kendaraan baik mobil atau motor, ada hal yang perlu dilakukan. Yakni, memblokir stnk mobil atau motor yang lama tersebut atas nama Anda.
Penting blokir STNK, karena demi menghindarkan Anda dari pajak progresif kedepannya. Karena jika kendaraan lama tersebut masih menggunakan nama kamu, maka otomatis mobil yang baru nanti akan menjadi mobil kedua yang kamu miliki.
Baca Juga: Honda PCX 160 Resmi Dirilis, Wih Spek Lebih Gahar dari Yamaha Nmax
Alhasil, nilai pajak kendaraan yang harus kamu bayar akan jadi lebih mahal. Sekarang cara memblokir stnk kendaraan pun sudah lebih mudah, dan bisa lewat online. Khususnya, untuk warga DKI.
Dilansir dari laman Instagram Humaspajakjakarta, 10 Desember 2020, cara memblokir surat kendaraan cukup kunjungi laman https://pajakonline.jakarta.go.id.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk di upload sebegai berikut:

Opsen Pajak Bikin Anjlok Penjualan dan Harga Motor Naik Rp2 Juta

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Data Kendaraan Jadi Lebih Tertib Jika Pajak Progresif Dihapuskan

Menteri ESDM Ungkap Biang Kerok Rendahnya Konversi Motor Listrik: Banyak STNK Bodong

Viral Aksi Pengejaran Mobil Honda Jazz oleh Polisi di Jakarta, Ternyata Ini Masalahnya

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga 6 Persen

Orang Kaya Gak Bisa Macem-macem Pakai Pelat Nomor Khusus, Bisa Dilapor Warga dan Ditangkap

Jangan Panik, Ini Cara Urus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
