Yuk Masih Ada Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan 2020 di 13 Provinsi
100kpj – Sejumlah provinsi memberikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2020. Tercatat masih ada 13 provinsi yang menggelar penawaran pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di bulan Desember ini.
Pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan, jadi tinggal banyak pokok pajaknya saja. Sedangkan untuk sanksi atau denda pajak tak perlu disetorkan.
Tawaran yang cukup menarik di masa pandemi covid-19 seperti ini. Namun, catat beberapa aturan dan syarat agar bisa menikmati kebijakan tersebut.
Berikut Jadwal Pemutihan Pajak 2020 di 13 Provinsi
1. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku hingga 19 Desember 2020. Menariknya, dispensasi ini tak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah. Tapi mengalami keterlambatan pembayaran terhitung 30 September 2020.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya saja, sedangkan biayanya tetap bakal dikenakan. Pemutihan pajak kendaraan ini akan berlaku sampai 31 Desember 2020.
3. Sumatera Selatan
Program penghapusan atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor mulanya berlaku sejak 1 November hingga 30 November 2020. Namun Gubernur Sumsel, Herman Deru kembali memperpanjang masa relaksasi pajak tersebut menjadi 1 Desember-23 Desember 2020.
4. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan. Ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I.
Para pemilik kendaraan bisa menikmati berbagai keuntungan ini hingga 23 Desember 2020. Lalu proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar tidak akan dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (pokok dan denda).
5. Sumatera Utara
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dilansir dari Antara, pemutihan denda pajak di Sumatera Utara akan berakhir pada 15 Desember 2020.
6. Bali
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga BBNKB. Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan yang berlaku hingga 18 Desember 2020. Untuk pemutihan BBNKB II dan seterusnya ditetapkan sejak 6 Juli-18 Desember 2020. Artinya sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas BBKB II dan selanjutnya dibebaskan selama periode yang sama.
7. Bengkulu
Pemprov Bengkulu juga memberlakukan program pemutihan bebas denda PKB dari 11 Agustus hingga 11 Desember 2020. Program ini berdasarkan Pergub Riau Nomor 20 tahun 2020. Pemprov Bengkulu memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu ada juga keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
8. Aceh
Pemprov Aceh sudah memulai kebijakan ini sejak tanggal 15 Oktober 2020. Masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor berlangsung hingga 23 Desember 2020.
9. Riau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperpanjang program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan potongan 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) di wilayahnya hingga 15 Desember 2020.
10. Sulawesi Utara
Bapenda Sulawesi Utara memberikan sejumlah relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2020. Dengan pemutihan ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan beragam keuntungan. Mulai pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB, serta penghapusan BBNKB.
11. Sulawesi Selatan
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Di Provinsi Sulawesi Selatan diperpanjang gubernur hingga 23 Desember 2020.
12. Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tengah juga menghadirkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini berakhir pada 31 Desember 2020, relaksasinya berupa pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan dan penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor, serta penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.
13. Banten
Pemprov Banten memberlakukan penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bea balik kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif hingga 23 Desember 2020.