Yuk Masih Ada Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan 2020 di 13 Provinsi
100kpj – Sejumlah provinsi memberikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2020. Tercatat masih ada 13 provinsi yang menggelar penawaran pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di bulan Desember ini.
Pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan, jadi tinggal banyak pokok pajaknya saja. Sedangkan untuk sanksi atau denda pajak tak perlu disetorkan.
Tawaran yang cukup menarik di masa pandemi covid-19 seperti ini. Namun, catat beberapa aturan dan syarat agar bisa menikmati kebijakan tersebut.
Berikut Jadwal Pemutihan Pajak 2020 di 13 Provinsi
1. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku hingga 19 Desember 2020. Menariknya, dispensasi ini tak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah. Tapi mengalami keterlambatan pembayaran terhitung 30 September 2020.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta

Opsen Pajak Bikin Anjlok Penjualan dan Harga Motor Naik Rp2 Juta

Orang Jakarta Siap-siap Beli BBM Lebih Mahal Setelah Pajak BBM Naik?

Menko Luhut Masih Nunggu Restu Jokowi soal Kenaikan Pajak Motor Bensin

Luhut Ungkap Pemerintah Bakal Naikkan Pajak Motor Bensin

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga 6 Persen

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Terakhir Bulan Ini, Cek Syarat-syaratnya

Kendaraan Menunggak Pajak Diumumkan Speaker SPBU saat Isi BBM, Siap Dibuat Malu

Orang Jakarta yang Bayar Pajak Motor dan Mobil Nilainya Tembus Rp7,6 Triliun

Pajak Mobil Land Rover Tua Anies-Cak Imin Langsung Dibayar Ahmad Sahroni

Pajak Progresif Kendaraan Diusulkan Dihapus, Jadi Gampang Koleksi Mobil?

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
