Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Begini Nasib Garasi Mobil Pejabat di Jalan Raya Usai Viral dan Dihujat

Parkir mobil sembarangan

Mereka kemudian melakukan pengecekan, dan menurut informasi dari pihak kecamatan serta lurah setempat, saat ini kanopi tersebut sudah dibongkar.

“Pihak Kecamatan Sandubaya dan Lurah Turida serta pihak RT dan lingkungan bersama-sama melakukan pendekatan kepada pemilik untuk dilakukan pembongkaran,” tulis pemilik akun.

Warganet yang tadinya emosi, kini meluapkan kebahagiaan mereka. “The power of netizen. Pejabat aja bisa kalah,” ujar salah satu warganet. “Kalau gk viral ya gk mungkin dibongkar,” komentar warganet lainnya.

Perihal parkir, sebenarnya secara aturan sudah tertuang dalam undang-undang di Indonesia.Aturan mengenai perparkiran sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Berita Terkait
hitlog-analytic