Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kaget, Sikap Dishub Terhadap Pejabat Yang Berani Buat Garasi di Jalan

Parkir mobil
Sumber :

100kpj – Salah satu pejabat daerah yang tinggal di BTN Sweta Mataram, Nusa Tenggara Barat sedang menjadi sorotan. Pejabat yang tidak diketahui namanya itu membuat garasi di jalan umum yang digunakan untuk parkir mobil dinas.

Garasi yang dibuatnya tersebut terlihat berdiri kokoh seperti halnya kanopi. Meski berada di dekat rumahnya, namun lahan parkir tersebut sudah memakan jalan umum yang kerap digunakan warga melakukan aktifitas.

Baca juga: Pejabat Bikin Garasi Mobil di Jalan Umum, Netizen: Kecil Otaknya

Parkir mobil sembarangan

Sehingga foto-foto garasi mobil tersebut viral di media sosial, dan menjadi cibiran warganet. Melalui akun Instagram @infoseputarlombok, pejabat daerah itu diduga telah memberikan penjelasan terkait alasannya mendirikan garasi.

Namun klaraifikasi yang dilontarkannya cukup kontroversi, sebab menurutnya garasi mobil buatannya tidak akan mengganggu aktifitas warga. Bahkan mobil dengan ukuran besar, layiknya truk masih dapat melewati sisi jalan tersebut.

“Ini jalan tidak menggangu kendaraan lain untuk lewat, mobil lain masih bisa lewat, dan bahkan truk masih bisa lewat,” tulis status Instagram itu yang menggambarkan jawaban dari pejabat yang dimaksud.

Adanya bangunan garasi yang telah memakan akses jalan tersebut, jawaban Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh cukup bikin kaget. Menurutnya tidak ada larangan membangun garasi di pinggir jalan dekat rumah seseorang.

Meski tidak ada aturannya, M Saleh menghimbau agar tidak menggangu orang lain. “Pemasangan kanopi itu juga mengurangi fungsi jalan, kanopinya hampir mau setengah jalan, tidak boleh seperti itu,” ujarnya kepada wartawan.

Terkait Toyota Kijang Innova yang terparkir adalah mobil dinas, M Saleh tidak peduli karena perlu ada tindakan tegas. Sebab sewajarnya pejabat daerah memberikan contoh yang baik, sehingga tidak menimbulkan kekacauan.

“Mau plat merrah, putih, kuning, kalau jalan itu dianggap sebagai garasinya tentu salah,” katanya.

Jika di NTB dikatakan tidak ada aturan untuk parkir kendaraan di jalan umum, atau membuat garasi tentu berbeda dengan beberapa daerah lain. Salah satunya di Jakarta, atau di Depok, Jawa Barat yang sudah menerbitkan larangan tersebut.

Melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta, Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, dalam Pasal 104 Ayat 1 menyebutkan setiap orang, atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Di Ayat 2 dijelaskan setiap orang, atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. Selain itu, Ayat 3 menjelaskan pemilik mobil diwajibkan untuk menyertakan bukti kepemilikan garasi yang diketahui kelurahan setempat. 

Oleh sebab itu, pada awal 2020 Pemerintah Kota Depok sempat membuat aturan. Di mana pengguna mobil wajib memiliki garasi di rumahnya, jika ketahuan tidak ada lahan parkir akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan di Depok, pada awal 2020 sempat menjadi perbincangan terkait larangan pemilik mobil parkir di depan rumah tanpa ada garasi. Jika hal tersebut dilanggar, pemilik kendarraan akan dikenakan denda paling banyak Rp2 juta.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic