Hari Ini, Mobil Bebas Melintas di Jalan Ibu Kota Tanpa Takut Ditilang
100kpj – Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) dinilai ampuh menekan penyebaran covid-19. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali menerapkan aturan tersebut di tengah peningkatan pasien dari wabah tersebut.
Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama di Indonesia yang memberlakukan PSBB, sejak 10 April 2020. Aturan yang memperketat aktifitas masyarakat itu sudah beberapa kali diperpanjang, hingga memasuki masa transisi.
Baca juga: Aduh Ada Lagi Tentara Yang Dikeroyok Pemotor
Yang terbaru, transisi PSBB kembali diberlakukan 9-22 November 2020. Perpanjangan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Provnsi DKI Jakarta, Nomor 1100 Tahun 2020 menuju masyarakat aman dan produktif.
Meski begitu, sistem ganjil genap di Ibu Kota belum diberlakukan. Artinya pengguna mobil pribadi masih dibebaskan melenggang di jalan raya tanpa perlu takut ditilang meski angka plat nomor tidak sesuai dengan tanggal saat beraktifitas
Kepala Subdiektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya, Ajun Kombes Pol, Fahri Siregar mengatakan, masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan.
“Setelah itu (masa transisi PSBB diterapkan), kami akan evaluasi kembali. Akan didiskusikan kembali dengan stakeholder,” ujarnya kepada wartawan, mengutip Viva.co.id, Senin 9 November 2020.
Menurutnya, hingga kini masih melakukan evaluasi terhadap dampak tidak adanya ganjil genap di tengah masa transisi PSBB. Untuk kembali memberlakukan aturan pembatasan kendaraan tersebut dibutuhkan kesekapatan bersama.
Sebelumnya pembatasan ruang gerak mobil pribadi yang berdasarkan plat nomor itu tidak berlaku sejak 29 Maret 2020. Kemudina ketika PSBB memasuki masa transisi, pada 10 Agustus 2020 sistem ganjil genap diterapkan kembali.
Pembatasan ruang gerak kendaraan itu sesuai Keputusan Pemprov DKI yang dilandasi Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Ganjil Genap.
Diketahui sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan, mulai dari kawasan Jakarta Pusat, Barat, hingga Selatan. Sesuai Pergub 88 tahun 2019 pembatasan kendaraan roda empat dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Menjelang Lebaran Pemilik Mobil di Jakarta Perlu Tahu Aturan Ini

Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta saat Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Besok

Libur Tahun Baru Bebas Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang Sampai 2024

Jalur Puncak Bogor Berlakukan Ganjil Genap saat Libur Natal 2023, Jakarta Ditiadakan

Libur Natal Pengguna Mobil di Jakarta Wajib Tahu Aturan Ini

Gimana Nasib Ojol Jika Ganjil Genap Motor Berlaku di Jakarta?

Aturan Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta Dinilai Tak Efektif

Sebelum Jadi Ketua PSI, Kaesang Sempat Bikin Wacana Larang Warga Pakai Mobil Pribadi

PJ Gubernur Heru Budi Tanggapi Usulan Aturan Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta

Jangan Sampai Salah Masuk, Ini Daftar Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
