Mengungkap Isi Garasi Ketua KPU Yang Peras, dan Perkosa Caleg Perindo
100kpj – Memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi kerap ditemukan. Seperti yang dilakukan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Baharuddin Hafid kepada salah satu calon legislatif.
Baharuddin memperkosa caleg Partai Perindo berinisial PD di Pileg 2019. Selain itu, dia juga melakukan pemerasan terhadap korban, sepeti meminta sejumlah uang dan barang-barang mewah sebagai iming-iming kemenangan.
Diketahui pemerkosaan itu terjadi 26 September 2018, dan kemudian mereka melakukan pernikahan di bawah tangan alias siri pada 16 Agustus 2019. Padahal status Ketua KPU tersebut sudah beristri, atau memiliki rumah tangga.
Sehingga baru di tahun ini akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemecatan kepada Baharuddin, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Di sini terjadi pemerkosaan atau pemaksaan seks oleh Baharuddin Hafid, dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I (PD) sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Majelis DKPP, Dr. Alfitra Salamm saat membacakan sanksi dalam sidang putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Rabu 4 November 2020.
Diketahui, setelah memperkosa Baharuddin juga sempat meminta sejumlah barang mewah kepada caleg Perindo tersebut. Barang mewah yang dimaksud meliputi Iphone 6S Plus, sepatu Everbest, DC, sneaker, jam tangan dan lain-lain.