Tergiur Harga Murah, Resiko Beli Mobil Bekas Bodong Bisa Masuk Penjara
100kpj – Memiliki mobil menjadi salah satu impian sebagian orang untuk memenuhi mobilitas, dan menunjang gaya hidup. Namun dengan kondisi keuangan yang pas-pasan, memboyong mobil bekas menjadi salah satu jalan alternatif.
Sebab dengan harga yang lebih terjangkau, pilihan model atau tipe mobil yang didapat lebih beragam dibandingkan mobil baru. Namun sebelum meminang kendaraan bekas pakai, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan.
Baca juga: Jangan Belaga Kaya, Ini Cara Beli Mobil Bekas Biar Kantong Gak Bolong
Salah satunya status surat-surat yang meliputi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Umumnya jika salah satu dokumen tersebut tidak ada, tentu harga yang ditawarkan lebih murah.
Namun jangan mudah tergiur, sebab ada beberapa resiko yang bakal menimpa pembeli jika kendaraan tersebut bodong. Seperti yang disampaikan Financial Educator dan Riset Lifepal sebagai marketplace asuransi, Aulia Akbar.
“Membeli mobil bekas tanpa BPKB atau STNK tentu saja sangat berisiko. Sebab, untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut akan memakan biaya dan waktu,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa 27 Oktober 2020.
Ada berbagai cara yang dilakukan pedagang nakal dalam mengelabui calon pembeli. Salah satunya menutupi status dari surat-surat tersebut. Seperti menyebut BPKB hilang, padahal telah digadaikan atau masih di tangan lising.
“Bagaimana jadinya jika BPKB ternyata dititipkan di perusahaan pembiayaan karena ada masalah kredit? Mobil yang Anda beli bisa saja ditarik oleh pihak leasing kapan pun. Kalau STNK yang tidak ada, bisa saja pajak mobil sudah mati,” tuturnya.
Lebih lanjut Akbar menjelaskan, membeli mobil tanpa dokumen atau bodong bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Konsumen yang sudah membeli juga berpotensi terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian. Artinya bakal ada proses hukum, hingga kurungan penjara.
Cara menghitung pajak mobil
Umumnya mobil bekas dengan pajak mati, atau terlambat akan dijual lebih murah. Namun resiko yang ditanggung juga tak kalah besar. Maka sebelum membeli dengan keadaan pajak telat, pastikan biaya yang harus dikeluarkan.
“Apakah kita siap untuk membayar pajak sekaligus dendanya nanti? Bagaimana jika ada denda pajak dan juga biaya perbaikan yang muncul? Tentu saja pengeluaran Anda akan menjadi semakin besar,” sambungnya.
Menurutnya cara menghitung pajak kendaraan bermotor adalah denda PKB sama dengan biaya PKB lalu dikalikan 25 persen, dan dikalikan sudah berapa bulan keterlambatannya. Rumusnya denda PKB = biaya PKB x 25% x n/12.
“Huruf “n” menunjukkan jumlah bulan keterlambatan. Anda bisa menghitung denda berdasarkan bulan keterlambatan itu,” tuturnya.