Kaget, Segini Lonjakan Kendaraan Yang Cabut dari Jakarta Saat Liburan
100kpj – Pemerintah telah memutuskan cuti bersama jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober. Sedangkan pada 29 Oktober ditetapkan sebagai peringatan Maulid Nabi Muhhammad SAW, artinya libur panjang sudah di depan mata.
Mengingat 31 Oktober dan 1 November adalah hari Sabtu dan Minggu, secara total ada waktu 5 hari bagi pegawai negeri sipil, hingga aparatur sipil negara untuk beristirahat menghabiskan waktu libur tersebut bersama keluarga.
Baca juga: Bukan Cuma Masker, Pengendara Motor Wajib Tahu Ini Biar Gak Ditilang
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, hari libur tersebut sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai, aparatur sIpil negara tahun 2020.
“Sesuai arahan presiden menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan,” ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy saat mengikuti rapat terbatas.
Adanya libur panjang tersebut, PT Jasa Marga (Persero) memprediksi lonjakan kendaraan di beberapa ruas jalan. Hal itu disampaikan langsung Operation and Maitanance Management Group Head Jasa Maga, Patomo Bimawan Putra.