Belum Banyak Yang Tahu, Bahaya Over Kredit Mobil di Bawah Tangan
Dalam UU itu dijelaskan Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain, benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Sebelumnya Head of Communication and Event PT Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto pernah menyarankan, calon pembeli harus waspada saat membeli mobil over kredit. Salah satu kerugiannya hilangnya jaminan asuransi kendaraan.
“Mobil kredit, kalau yang over kredit itu asuransi batal ya. Banyak orang enggak tahu. Dianggapnya mobil over kredit nerusin cicilan, asuransinya juga nyambung. Padahal enggak bisa," kata Iwan saat ditemui VIVA.co.id.
Mobil yang dibeli secara over kredit bakal menggugurkan asuransi karena saat perjanjian membeli mobil pertama adalah mengatasnamakan pembeli pertama. Artinya, pihak asuransi tak melakukan perjanjian dengan tangan kedua.
"Pemilik baru yang beli secara over kredit nanti mobilnya baret, klaim asuransi akan ditolak. Perjanjian asuransi di awal sama Iwan. Lalu Iwan jual mobil ke lain. Artinya sudah ganti pemilik," ujar dia.
Diduga over kredit di bawah tangan dilandasi hukum karena dikhawatirkan pembeli atau orang kedua itu tidak membayar cicilan, sehingga lising akan sulit mencari keberadaannya.