Hanya Hukuman ini yang Diberikan Kepada Polisi yang Kawal Pria Jogging
Sanksi administrasi bagi dua anggota Polantas itu, kata Kombes Syamsi, berupa teguran lisan dan membuat surat pernyataan meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Baca juga: Mobil Polisi Hancur Diserang Setelah RUU Cipta Kerja Disahkan DPR RI
Syamsi menyebut kegiatan pengawalan oknum anggota dianggap sudah melanggar prosedur pengawalan kepolisian. Padahal, sesuai ketentuan, kegiatan pengawalan kepolisian harus dilakukan sesuai prosedur, seperti pengawalan presiden dan wakil presiden, pejabat negara atau mobil ambulans yang membawa orang sakit.
"Ini yang harusnya memenuhi prosedur pengawalan. Karena yang dikawal oleh polisi Bali adalah orang yang sedang lari ini dianggap tidak sesuai dengan prosedur," pungkasnya dikutip dari Viva.
Baca juga: Pria yang Jogging Dikawal Polisi, Pernah Jadi Tersangka Narkoba?