Selain Mobil Mewah Gubernur Aceh Korup Ini Punya Pesawat Terbang
100kpj – Gubernur Aceh yakni Irwandi Yusuf yang juga mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka, harus rela kebebasannya hilang karena dirinya harus masuk penjara lantaran terjerat kasus korupsi.
Selain itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, juga telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh 2017-2022.
Karena dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf D disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Dibui Seumur Hidup, Koleksi Mobil Eks Dirut Jiwasraya Bikin Kaget
Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018, karena menerima gratifikasi sebesar Rp8,71 miliar dan Rp32,45 miliar.
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.