Telat Bayar Pajak, Pemilik Kendaraan Bisa Bayar dari Rumah
100kpj – Setiap kendaraan bermotor yang beredar di jalan raya wajib membayar pajak kendaraan, baik pajak tahunan maupun pajak lima tahunan.
Namun tak sedikit para pemilik kendaraan yang terkadang lupa membayar pajak, sehingga harus membayar denda.
Hal tersebut biasanya karena kesibukan setiap hari membuat para pemilik kendaraan terkadang lupa, harus membayar pajak tahunan atau lima tahunan.
Baca juga: Pemilik Esemka Garuda Siapkan Duit Segini Buat Bayar Pajak Tahunannya
Padahal, Polri sudah menyediakan banyak fasilitas yang bisa diakses dengan mudah untuk melakukan hal itu.
Polri juga telah memiliki sistem pembayaran pajak tahunan kendaraan, yang bisa diakses melalui smartphone.
Cukup masukkan data pribadi dan kendaraan, bayar biaya pajak melalui transfer, maka bukti pengesahan akan dikirim ke rumah.
Tapi, sayangnya hal itu hanya berlaku untuk pajak yang harus dibayar setiap tahun dan belum jatuh tempo. Jika sudah lewat masa berlakunya, maka ada denda yang harus dibayar.
Baca juga: Ukur Diri, Sebelum Beli Kendaraan Lagi Hitung Pajak Progresifnya
Namun, kini pembayaran pajak kendaraan yang menunggak bisa juga dilakukan secara online. Dilansir Instagram @humaspajakjakarta, yang juga diberitakan Viva pada Kamis 8 Oktober 2020, layanan itu tersedia di e-Samsat.
Caranya cukup mudah, pemilik kendaraan hanya perlu mendatangi salah satu Anjungan Tunai Mandiri dari bank yang jadi rekanan, yakni Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Maybank. Bisa juga melalui internet banking atau mobile banking.
Lakukan pembayaran pajak melalui menu yang tersedia, kemudian tukarkan bukti bayar maksimal 30 hari setelah tanggal pembayaran ke Kantor Samsat Induk tempat objek pajak terdaftar.
Syarat menggunakan layanan ini adalah, maksimal tunggakan satu tahun dan kendaraan atas nama pemilik pribadi.
Baca juga: Lewat Aplikasi Si Ondel Bayar Pajak Kendaraan Jadi Gak Ribet