Mobil Polisi Hancur Diserang Setelah RUU Cipta Kerja Disahkan DPR RI
100kpj – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI, melalui sidang paripurna yang digelar Senin 5 Oktober 2020. Pengesahan Omnibus Law RUU menjadi Undang-Undang menimbulkan banyak kontroversi.
Sebab regulasi tersebut dianggap merugikan para pekerja. Tercatat sebanyak 7 fraksi menyetujui RUU Cipta Kerja disahkan, hanya ada dua partai yang menolaknya seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.
Di dalam UU Cipta Kerja tersebut ada beberapa poin yang menjadi sorotan. Salah satunya yang menjadi pembahasan serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) menjadi upah minimum provinsi (UMP).
Adanya penghapusan tersebut, upah pekerja dinilai akan lebih rendah. Mengingat dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pekerja tidak boleh mendapatkan upah di bawah minimum baik UMP dan UMK.
Selain itu, dalam BAB IV UU Cipta tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 jam, dalam sehari dan 18 jam seminggu. Artinya lebih lama dibandingkan UU Nomor 13 tahun 2003 yang hanya menyebut waktu lembur 3 jam dalam sehari atau 14 jam satu minggu.
Selain jam lembur yang lebih lama, perusahaan juga beroptensi menerapkan kontrak tanpa batas waktu kepada pekerjanya. Dalam RUU Cipta Kerja, Pasal 61 salah satu poinya menyebut bahwa perjanjian kerja berakhr pada saat pekerjaan selesai.
Kemudian Pasal 61A ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir. Bukan hanya itu, namun masih banyak aturan yang terlihat timpang tindih dan merugikan pekerja.