Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Heboh Pajak Mobil 0%, Padahal Kemenkeu Baru Melakukan Hal Ini

SPG mobil
Sumber :

100kpj – Agar bisnis di dunia otomotif bangkit kembali, setelah dihajar oleh virus corona yang mulai menyerang Indonesia dari awal bulan Maret 2020 lalu, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan pajak nol persen, agar penjualan mobil kembali meningkat. Wacana tersebut juga sudah diserahkan kepada Kementerian Keuangan.

“Kemenperin sudah mengusulkan kepada Kemenkeu untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen, sampai bulan Desember 2020,” ujar Staf Khusus Menperin, Neil Iskandar dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Menurutnya dengan senjata baru tersebut, diharapkan minat beli konsumen untuk memiliki mobil baru meningkat di tengah pandemi. Diketahui, setiap pembelian kendaraan dalam kondisi baru ada sejumlah pajak yang harus ditanggung.

Seperti PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Semua pajak itu wajib dibayarkan pemilik mobil setiap tahunnya dengan nominal berbeda setiap daerah.

STNK

“Usulan ini tentunya diharapkan dapat memberikan efek multiplier bagi konsumen, produsen, dan pemerintah guna menjaga keberlangsungan industri otomotif. Akses kendaraan pribadi yang terjangkau, penyerapan tenaga kerja hingga memberdayakan industri maupun pelaku usaha sektor lainnya,” katanya.

Sementara itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan masih belum bisa memutuskan pembebasan pajak atas mobil. Pajak mobil nol persen itu sebelumnya diusulkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Berita Terkait
hitlog-analytic