Cuma Divonis 1,5 Tahun Penjara, Isi Garasi Lucinta Luna Bikin Kaget
100kpj – Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutusukan hukuman yang harus ditanggung Lucinta Luna akibat penyalahgunaan narkoba. Selebgram itu mengikuti persidangan melalui virtual dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna secara sah bersalah menggunakan narkoba,” ujar Hakim Ketua PN Jakbar mengutip Viva.co.id.
Baca juga: Mabok Tramadol, Begini Gaya Lucinta Luna Saat Mencuci Mobil
Hakim memvonis artis berambut panjang tersebut dengan pidana hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, belum termasuk masa penahanan yang sudah dijalankan. Artinya lebih rendah, sebelumnya Jaksa menuntut 3 tahun penjara.
Mengetahui keputusan tersebut, Lucinta Luna menangis terisak-isak dalam tayangan virtual yang berlangsung di Rutan Pondok Bambu. “Sudah, yang mulia. Sudah deengar, saya terima (keputusan) yang mulia,” kata artis kontroversial tersebut.
Sebelumnya Lucinta Luna ditangkap di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada Selasa 11 Februari 2020. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyampaikan bahwa yang bersangkutan memiliki nasrkoba.