Aturan Baru, Pemprov DKI Razia Mobil dan Motor Usia 3 Tahun
Uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali selama satu tahun, di tempat uji emisi yang sudah terdaftar resmi.
Pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan wajib uji emisi gas buang dilakukan di jalan atau fasilitas parkir, serta dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian.
Baca juga: Tingginya Polusi Udara, Paksa Kendaraan Listrik Dipakai Angkutan Umum
Setiap pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi gas buang, dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan.
Pergub nomor 66 tahun 2020 ditetapkan pada 22 Juli 2020, dan mulai berlaku enam bulan setelah waktu tersebut, yakni awal 2021.
Baca juga: Kendaraan Listrik Jadi Solusi Atasi Polusi Udara yang Kian Mencemaskan