Aturan Baru, Pemprov DKI Razia Mobil dan Motor Usia 3 Tahun
Uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali selama satu tahun, di tempat uji emisi yang sudah terdaftar resmi.
Pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan wajib uji emisi gas buang dilakukan di jalan atau fasilitas parkir, serta dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian.
Baca juga: Tingginya Polusi Udara, Paksa Kendaraan Listrik Dipakai Angkutan Umum
Setiap pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi gas buang, dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan.
Pergub nomor 66 tahun 2020 ditetapkan pada 22 Juli 2020, dan mulai berlaku enam bulan setelah waktu tersebut, yakni awal 2021.
Baca juga: Kendaraan Listrik Jadi Solusi Atasi Polusi Udara yang Kian Mencemaskan

Soal Tilang Uji Emisi, Polisi Masih Tunggu Kesadaran Pemilik Kendaraan

Memang Boleh Petugas Dishub Lakukan Penilangan dan Razia Kendaraan? Pahami Aturannya

Gara-gara Ini Ekspor Mobil Toyota Buatan Indonesia Berhenti di Tengah Jalan

Terungkap Masalah Toyota Avanza Buatan Indonesia Terlibat Skandal Global

Cara Komunitas Altic Agar Emisi Mobil Tetap Rendah

Anies soal Atasi Polusi di Jakarta, Prabowo: Susah Kalau Salahkan Angin

Mobil Ganjar, Anies, dan Prabowo Bakal Jadi Sorotan saat Debat Capres di KPU

Spek dan Harga Mobil Mewah Mercedes-Benz Sprinter yang Dipakai Anies-Cak Imin ke KPU

Walau Tilang Disetop, Pemprov DKI Tetap Lanjutkan Razia Uji Emisi hingga Akhir Tahun

Pemprov DKI Tidak Melarang Mobil Berumur Lebih dari 3 Tahun Masuk Ibu Kota

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
