Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pernah Disentil Presiden, Anies Baswedan Tetap Perpanjang PSBB di DKI

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

100kpj – Penderita covid-19 semakin tumbuh pesat, DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi tempat penyeberan terbesar untuk wabah tersebut. Menyikapi kondisi itu, Gubernur Anies Baswedan tarik rem darurat untuk wilayah Ibu Kota.

Orang nomor satu di DKI Jakarta itu menerapkan kembali Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 2 minggu sejak 14 September. Adanya aturan tersebut, tentu ruang gerak masyarakat di luar rumah semakin diperketat.

Anies Baswedan

“Kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa menerapkan PSBB DKI Jakarta seperti masa awal pandemi,” ujar Anies beberapa waktu lalu.

Menurutnya, menerapkan PSBB total menjadi keputusan yang tepat. Sebab pertumbuhan penyebaran covid-19 di Ibu Kota semakin hari terlihat memprihatinkan, jika dibandingkan saat awal wabah tersebut masuk wilayah Indonesia. 

Menanggapi pembatasan sosial tersebut, Presiden Jokowi menyebut kalau kepala daerah jangan terlalu cepat menerapkan kebijakan. Terutama jika tidak memperhatikan ekonomi dengan keterbatasan ruang gerak di tengah pandemi.

“Strategi intervensi berskala lokal penting sekali untuk dilakukan baik itu manajemen intervensi di skala lokal dan komunitas. Sehingga jangan buru-buru menutup sebuah wilayah, menutup sebuah kota, kabupaten,” ujar Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi menyebut, lebih baik mengedepankan pembatasan sosial berskala mikro, atau lokal. Setiap pemimpin daerah melakukan pekerjaan harus lebih detil sesuai data, jika ingin menekan mata rantai covid-19 yang hingga kini mengkhawatirkan.

Meski presiden sempat menyinggung pembatasan sosial di suatu daearg, namun Anies Baswedan tetap memperpanjang PSBB hingga 11 Oktober 2020. Seperti yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 har berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan,” ujar Anies dalam keterangan resminya, Kamis 24 September 2020.

Sebelumnya dalam Pergub No.33/2020 semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk: pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta.

Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang untuk jenis moda transportasi: kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, dan angkutan perkeretaapian

Selama PSBB DKI Jakarta pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi wajib menggunakan masker di dalam kendaraan, dan membatasi jumlah orang maksimal 50 persen. Untuk ojek online masih diperbolehkan angkut penumpang.

Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang wajib membatasi jumlah orang maksimal 50 persen. dari kapasitas angkutan dan membatasi jam operasional. 

 

Berita Terkait
hitlog-analytic