Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Dari 3 Tersangka Korupsi Jiwasraya, Isi Garasi Syahmirwan Paling Cupu

Jiwasraya
Sumber :

100kpj – Jaksa Penuntut Umum akhirnya memvonis hukuman penjara dan denda terhadap tiga tersangka kasus korupsi Jiwasraya, ketiganya memiliki jabatan penting di dalam PT Asuransi Jiwasraya.

Seperti Hendrisman Rahim yang menjabat Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, dan Syahmirwan Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya.

Ketiga pejabat PT AJS itu disebut melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa penetapan direksi PT AJS.

Baca juga: Koleksi Mobil Mewah, Segini Harta Tersangka Eks Dirut Jiwasraya

Hukuman Bagi Ketiga Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Melansir dari Viva, Kamis, 24 September 2020, ketiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya itu dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Harry Prasetyo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, Harry dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara Hendrisman Rahim, dituntut pidana 20 tahun penjara. Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Syahmirwan dituntut pidana 18 tahun penjara. Mantan pejabat PT AJS itu juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun. Dugaan kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Koleksi Mobil Ketiga Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilansir dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketiga tersangka ini memiliki total harta kekayaan dengan nilai puluhan miliar Rupiah.

Total kekayaan Hendrisman Rahim mencapai Rp17,3 miliar, dengan koleksi kendaraan senilai Rp2,850 miliar, terdiri dari empat mobil seperti Toyota Alphard, Mercedes-Benz sedan dua unit, Lexul model jip, Mercedes-Benz model jip, dan tiga unit sepeda motor Harley Davidson.

Sedangkan Hary Prasetyo memiliki total harta kekayaan senilai Rp37.907.422.262, dengan koleksi kendaraan senilai Rp7,1 miliar yang terdiri dari Porcshe Macan, Jeep Mercy G-63, Mercedes-Benz E-300, Mercedes-Benz E-400, Toyota FJ Cruiser, Toyota Alphard dan tiga unit Harley-Davidson.

Sementara Syahmirwan memiliki total harta kekayaan senilai Rp22.383.388.865, dengan koleksi mobil hanya senilai Rp501 juta, yang terdiri dari Honda CR-V RM3 2WD 2.4 AT, dan Honda HR-V RU1 1.5 E CVT.

Baca juga: Dibui Seumur Hidup Korupsi Jiwasraya, Isi Garasi Hary Prasetyo Mewah

Berita Terkait
hitlog-analytic