Mobil Vs KRL, Ingat Bahaya & Denda Terobos Palang Pintu Kereta Api
100kpj – Kecelakaan terjadi antara mobil dengan kereta rel listrik (KRL) pada perlintasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Kamis 17 September 2020 pagi tadi. Kejadian seperti ini bukan kali pertama terjadi.
Mobil Daihatsu Ayla dengan pelat nomor B 2114 SZH tersebut hancur usai tertabrak keras KRL, beruntung tak ada korban jiwa. Insiden terjadi karena bagian depan mobil sudah berada di atas rel, dan bersamaan ada kereta api melintas.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan dari Viralnya Video Sopir Angkot Nekat Tabrak Polisi
Ingat Bahaya dan Denda Terbos Palang Pintu Kereta
Di Indonesia, masih sering terjadi kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan mobil atau motor. Padahal biasanya, sudah ada palang pintu atau portal penghalang untuk memperingati pemilik kendaraan saat kereta hendak melintas.
Namun, hal itu acap dihiraukan dan bahkan sampai diterobos. Selain bisa membahayakan diri sendiri, menerobos palang pintu kereta api juga bisa berakhir denda karena melanggar hukum dan aturan yang berlaku.
Larangan menerobos perlintasan kereta api sendiri tertulis dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bunyinya sebagai berikut.
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a.berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”
Sedang dendanya sendiri termaktub dalam Undang-undang yang sama di pasal 296. Bukan main-main, bagi pengendara yang kedapatan nekat menerobos palang pintu kereta api, siap-siap dikenakan denda maksimum Rp750 ribu dan hukuman penjara paling lama tiga bulan.