Mobil Vs KRL, Ingat Bahaya & Denda Terobos Palang Pintu Kereta Api
100kpj – Kecelakaan terjadi antara mobil dengan kereta rel listrik (KRL) pada perlintasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Kamis 17 September 2020 pagi tadi. Kejadian seperti ini bukan kali pertama terjadi.
Mobil Daihatsu Ayla dengan pelat nomor B 2114 SZH tersebut hancur usai tertabrak keras KRL, beruntung tak ada korban jiwa. Insiden terjadi karena bagian depan mobil sudah berada di atas rel, dan bersamaan ada kereta api melintas.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan dari Viralnya Video Sopir Angkot Nekat Tabrak Polisi
Ingat Bahaya dan Denda Terbos Palang Pintu Kereta
Di Indonesia, masih sering terjadi kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan mobil atau motor. Padahal biasanya, sudah ada palang pintu atau portal penghalang untuk memperingati pemilik kendaraan saat kereta hendak melintas.
Namun, hal itu acap dihiraukan dan bahkan sampai diterobos. Selain bisa membahayakan diri sendiri, menerobos palang pintu kereta api juga bisa berakhir denda karena melanggar hukum dan aturan yang berlaku.