PSBB Total DKI Jakarta, Presiden Jokowi Sentil Gubernur Anies Baswedan
100kpj – Hingga kini penderita covid-19 semakin banyak, DKI Jakarta menjadi salah satu tempat penyeberan terbesar wabah tersebut. Menyikapi kondisi itu, Gubernur Anies Baswedan tarik rem darurat untuk wilayah Ibu Kota.
Orang nomor satu di DKI Jakarta itu menerapkan kembali Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 14 September 2020. Dengan adanya aturan tersebut, tentu ruang gerak masyarakat di luar rumah semakin diperketat.
Baca juga: Selama PSBB Pengguna Mobi Dibebaskan Melewati Jalan Raya Ibu Kota
“Kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa menerapkan PSBB DKI Jakarta seperti masa awal pandemi,” ujar Anies beberapa waktu lalu.
Menurutnya, menerapkan PSBB total menjadi keputusan yang tepat. Sebab pertumbuhan penyebaran covid-19 di Ibu Kota semakin hari terlihat memprihatinkan, jika dibandingkan saat awal wabah tersebut masuk wilayah Indonesia.
“Kondisi saat ini lebih darurat, dari kondisi awal darurat covid-19 pada Maret lalu,” tuturnya.
Melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi. Diantaranya bekerja, belajar atau beribadah dari rumah, dan penggunaan alat transportasi.