Trik Pemerintah Supaya Masyarakat Beli Mobil Baru
Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Bob Azam. Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah, agar terjadi peningkatan daya beli.
“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kami ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” tutur Bob.
Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah sebesar 15 hingga 70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.
Baca juga: Sekarang Ganti STNK 5 Tahunan Bisa Diurus dari Rumah