Pemilik Mobil di Jakarta Punya Aturan Baru di Saat PSBB Ketat
100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih ketat mulai hari ini, Senin 14 September 2020. PSBB jilid kedua ini akan berlangsung selama dua minggu.
PSBB ketat ini memberikan kembali beberapa aturan bagi para pengendara dan juga alat transportasi di Jakarta. Aturan ini pun wajib diikuti guna mendukung PSBB dan meminimalisir penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Keterlaluan! Viral Video Rombongan Sepeda Masuk ke Tol Jagorawi
Ini Aturan soal Kapasitas Kendaraan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bila kapasitas kendaraan akan dibatasi hanya boleh 50 persen. Transportasi umum juga akan ada pembatasan frekuensi dan armada.
"Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang, per baris kursi," ujar Anies dalam konferensi pers secara virtual terkait PSBB, kemarin.
Aturan itu berlaku bila penumpang mobil bukan satu domisili tempat tinggal. "Nah, kalau bukan satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris," kata Anies.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku pada kendaraan pribadi bila berisi satu keluarga. Untuk kendaraan yang berisikan satu keluarga ada pengecualian.
Lalu Bagaimana dengan Moda Transportasi?
"Kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi bila tidak berdomisili maka harus mengikuti ketentuan maksimal dua orang per baris," kata Anies.
Sedangkan pembatasan jumlah penumpang pada kereta dan kapal akan diatur oleh Dinas Perhubungan. "Transportasi darat, kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya, detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan kepala dinas perhubungan," ujarnya.
PSBB yang lebih ketat ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, yang menggantikan Pergub 33/2020. Langkah-langkah ke depan mengalami pembatasan yang berbeda dari masa transisi.

Pengamat Ungkap Dampak Buruk Naiknya Pajak BBM di Jakarta , Harga BBM Non Subsidi Jadi Naik

Orang Jakarta Siap-siap Beli BBM Lebih Mahal Setelah Pajak BBM Naik?

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga 6 Persen

Anies soal Atasi Polusi di Jakarta, Prabowo: Susah Kalau Salahkan Angin

Mobil Ganjar, Anies, dan Prabowo Bakal Jadi Sorotan saat Debat Capres di KPU

Spek dan Harga Mobil Mewah Mercedes-Benz Sprinter yang Dipakai Anies-Cak Imin ke KPU

Walau Tilang Disetop, Pemprov DKI Tetap Lanjutkan Razia Uji Emisi hingga Akhir Tahun

Pemprov DKI Tidak Melarang Mobil Berumur Lebih dari 3 Tahun Masuk Ibu Kota

Kata Heru Budi soal Tilang Uji Emisi di Jakarta Dihentikan Lagi oleh Polisi

Tak Konsisten, Ini Kedua Kalinya Tilang Uji Emisi Kendaraan Dihentikan di Jakarta

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
