Kenali Plat Mobil yang Konon Katanya Kebal Tilang Polisi, Apa Saja?
100kpj – Bukan menjadi rahasia lagi, jika ada sejumlah mobil yang disebut-sebut kebal dari tilang polisi. Pengemudinya bisa melenggang di jalan raya tanpa harus khawatir dihentikan. Bahkan, sebagian ada yang pernah tertangkap kamera sedang melaju di perlintasan TransJakarta atau Busway.
Saat melihatnya, tak sedikit dari kita mungkin merasa kesal lantaran ada perlakuan tak adil dari polisi. Lantas, apa yang membuat fenomena tersebut bisa terjadi? Ternyata, pengemudi atau penumpang yang ada di dalam mobil bukan orang biasa, alias pejabat negara—baik dari dalam maupun luar negeri.
Terkait hal itu, polisi punya kamus untuk menandai mobil-mobil dengan status 'Dewa' tersebut. Jawabannya ada di plat nomor kendaraan. Nah, bagi yang belum tahu dan supaya tidak baperan, berikut ciri-ciri plat nomor yang konon katanya kebal tilang polisi
Plat mobil tiga huruf dengan dua huruf pertama RF
Mobil dengan nopol belakang RF merupakan pertanda, bahwa di dalamnya duduk manis pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri. Plat ini digunakan sebagai pengganti plat merah.
Baca juga: Jangan Mau Ditipu Calo, Ini Daftar Biaya Bikin SIM dan Persyaratannya
Jika di belakangnya tersemat satu huruf lagi, berarti tandanya jabatan orang yang di dalam lebih rendah. Misalnya, RFS yang merupakan huruf rahasia pejabat sipil. Lalu untuk RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri. RFD untuk angkatan darat, RFL laut dan RFU angkatan udara, dan RFP untuk polisi.
Nomor kendaraan yang berawalan huruf C
Bagi yang tinggal di kota besar seperti Jakarta, mungkin kalian pernah melihat plat mobil dengan wujud tak biasa. Yakni, berwarna putih dengan awalan huruf ‘C’ dan dilanjutkan dua angka di belakangnya. Plat tersebut biasanya digunakan pejabat Kedutaan Besar atau Organisasi Nasional.
Nomor registrasi kendaraan itu sejatinya memiliki dua kode khusus: CD yang berarti Corps Diplomatique dan CC yang menjadi kependekan dari Corps Consulaire. Nah, untuk mendapat STNK dan BPKB-nya, perlu rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
Menariknya, kendaraan dengan nomor polisi tersebut secara sah sudah berada di luar teritorial (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia. Selain itu, kita bisa mengetahui dari mana asal Kedubes tersebut hanya melalui dua nomor di belakangnya. Sebagai contoh, CD 12 untuk Amerika Serikat, CD 47 untuk Malaysia, dan CD 49 untuk Jepang.

Bikin Penasaran, Ini Fungsi Senar Gitar di Pintu Mobil Listrik BYD Atto 3

Banyak yang Belum Tahu, Ini Fungsi Dinding Jeruji Besi Lengkung di Jalan Tol

Banyak yang Belum Tahu, Ini Alasan Pintu Ketok Magic Selalu Ditutup saat Beraksi

Polisi Minta Pelat Nomor Kendaraan Bisa Pakai Nama Orang, tapi Bayar Rp500 Juta

Gara-gara Ini Mobil Honda CR-V Plat Nomor 'RF' Kena Tilang Polisi

Nur Selingkuhan Perwira Polisi, Penumpang Audi A6 Tabrak Mahasiswi Cianjur Hingga Tewas

Sering Bikin Masalah di Jalan Polisi Suntik Mati Pelat RF, Ini Daftar Pelat Nomor Sakti

Viral Gegara Ditolak Isi Pertalite, Plat Dinas di Suzuki Jimny Jenderal TNI AD Ditarik

Terungkap, Zebra Cross Awalnya Tidak Memakai Warna Hitam-Putih

Biar Gak Penasaran, Ini Beda Arti Warna Putih dan Kuning pada Marka Jalan

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
