Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kondisi Gawat, Ganjil Genap Tidak Berlaku Tapi Kendaraan Dibatasi

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

100kpj – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali ke PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang ketat seperti awal pandemi virus corona. Warga akan kembali bekerja dari rumah, berkegiatan dari rumah, dan belajar dari rumah.

Aktivitas perkantoran di Jakarta, mulai 14 September 2020 akan dilakukan dari rumah dan hanya akan ada 11 bidang esensial akan beroperasi. Kebijakan ini menimbang situasi wabah di Jakarta yang semakin ganas serta tak mampu diimbangi dengan fasilitas kesehatan.

"Angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, keterpakaian tempat khusus COVID-19 menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat," ujar Anies, dikutip dari Viva, Rabu, 9 September 2020.

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB

Ganjil Genap tidak Berlaku

Dengan kembalinya menerapkan PSBB seperti di awal masa pandemi, Pemprov DKI akhirnya kembali meniadakan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.

"Transportasi publik akan kembali dibatasi dengan ketat jumlah dan jamnya. Ganjil-genap untuk sementara kita tiadakan," kata Anies dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Berita Terkait
hitlog-analytic