Duh, BMW X5 Jaksa Pinangki Tak Tercatat di Laporan Kekayaan KPK
Terlepas dari itu, menukil dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Pinangki tercatat tidak melaporkan kendaraan berjenis SUV tersebut. Berdasarkan pantauan kami, Pinangki terakhir menyetorkan LHKPN pada 31 Maret 2019 dengan jabatan sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II.
Pinangki yang memiliki kekayaan hingga Rp6,83 miliar, hanya melaporkan tiga mobil saja, yakni Nissan Teana, Daihatsu Xenia, dan Toyota Alphard dengan total Rp630 juta.
Gaji Jaksa Pinangki
Disitat dari berbagai sumber, Jaksa Pinangki merupakan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang gajinya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Saat ini, wanita yang belakangan acap mengenakan kacamata itu merupakan pejabat eselon golongan IV.
Sesuai PP tersebut, gaji pokok Jaksa Pinangki berada di kisaran Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja sebagai pejabat di Kejaksaan Agung.