Anjay, Ambulans Ditantang Balapan Nyaris Kecelakaan
100kpj – Tampaknya kesadaran akan memberikan akses kepada kendaraan prioritas di jalan raya masih rendah, hal tersebut terbukti masih banyak perselisihan antara ambulans dan pengendara lain di jalan raya, yang disebabkan ambulans tidak diberi akses jalan oleh pengendara lain.
Kali ini viral di media sosial yang meperlihatkan sebuah video perselisihan antara ambulans dengan Honda Brio berwarna kuning, video tersebut diunggah oleh halaman Facebook bernama Paguyuban Ambulance Subang.
Baca juga: Toyota Kijang yang Menghalangi Ambulans Plat Nomornya Bodong?
Pengemudi Honda Brio Memancing Emosi Ambulans
Unggahan video tersebut disertai dengan tulisan yang membeberkan aksi ugal-ugalan pengemudi Honda Brio berwarna kuning, yang terjadi di jalan tol Cipali. Ketika anggota Paguyuban Ambulance Subang dari Puskesmas Kalijati yang akan merujuk pasien kritis dari RS PTPN Subang menuju RS Halim Perdana Kusuma.
"tepatnya di KM 72 arah Jakarta ada sebuah mobil Brio warna kuning plat no A 1450 BO kami memberi isyarat lampu supaya menepi kesebelah kiri,terus mobil Brio itu menepi,dan yang sangat disayangkan ketika ambulans melaju kencang, mobil Brio pun sama dengan menggeber" kan suaranya seolah-oleh mau mengajak balapan," tulis akun tersebut.
Lebih lanjut akun tersebut menjelaskan bahwa saat itu didepan mobil Brio tersebut ada truk dan entah kenapa bukan nya rem mobilnya malah dengan sengaja banting kanan sehingga Ambulans oleng hampir menabrak pembatas jalan,aksi kejar-kejaran pun terjadi dan berakhir di gerbang tol Cikampek utama. "Sudah ditegur bukanya minta maaf malah kabur,dan percis dengan di video. Kami tunggu itikad baik anda, sebelum berita ini viral,jangan salahkan kami,karena kami sudah mengantongi identitas anda," tambah akun tersebut.
Sehingga perilaku pengemudi mobil hatchback tersebut diklaim telah memprovokasi hingga nyaris menyebabkan kecelakaan pada ambulans tersebut.
Menghalangi Ambulans Bisa Didenda Rp250 ribu
Kembali mengingatkan bahwa setidaknya ada 7 pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Adapun ketujuh pengguna jalan yang diprioritaskan menurut undang-undang adalah:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ambulans menjadi kendaraan prioritas nomor dua setelah kendaraan pemadam kebakaran. Jadi, jika tidak memberikan akses jalan kepada tujuh pengguna jalan tersebut, sanksi siap menanti.
Diatur dalam pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama di jalan raya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Video Viral Pemotor Hadang dan Adu Mulut dengan Sopir Ambulans