Pengguna Mobil Bisa Didenda 97 Juta Jika Cipratkan Air ke Pejalan Kaki
100kpj – Sebagian wilayah di Indonesia belakangan ini diguyur hujan. Dengan kondsi tersebut, tentu permukaan jalan menjadi basah, hingga menimbulkan genangan air. Sehingga pengguna kendaraan wajib hati-hati untuk mencegah kecelakaan.
Pengguna mobil, atau motor bisa saja mengalami kecelakaan saat hujan karena beberapa faktor. Mulai dari ban tidak menapak sempurna akibat hydroplaning, atau tergelincir saat bermanuver karena daya cengkram ban yang tidak maksimal.
Berkendara dengan hati-hati saat musim hujan bukan hanya menyelamatkan diri sendiri, namun juga pengguna jalan lainnya. Terlebih pejalan kaki, yang biasa dirugikan pengguna kendaraan karena cipratan air setelah jalanan diguyur hujan.
Denda Mencipratkan Air ke Pejalan Kaki
Saat melintasi jalan basah atau dipenuhi genangan air, pengguna kendaraan sepatutnya mengurangi kecepatan. Tujuannya agar meminimalisir cipratan air, yang dapat membasahi pejalan kaki atau objek vital di sekitar jalan tersebut.
Berdasarkan laporan Gloucestershierelive.co.uk, yang dikutip Selasa 18 Agustus 2020 , tindakan apapun yang dapat merugikan orang lain bisa dikenakan denda atau sanksi, termasuk pengguna kendaraan yang mencipratkan air ke pejalan kaki.
Menurut Road Traffic Act 1988 pengguna kendaraan atau pengemudi dianggap ilegal jika tidak ada pertimbangan, yang masuk akal untuk orang lain, atau sampai merugikannya.
Undang-undang itu melarang berkendara melewati genangan air yang menyebabkan pejalan kaki terciprat. Menurut Kepolisian Inggris, jika pengemudi sampai mencipratkan air ke pejalan kaki dikenakan denda hingga 5.000 Pound Sterling.
Artinya denda tersebut setara Rp97 juta, atau hampir Rp100 juta. Cukup bikin kantong kering jika aturan itu diterapkan di Indonesia. Sebab dengan uang tersebut Anda sudah bisa membeli satu unit mobil bekas yang terbilang bagus.
Tapi kebanyakan warga, diberikan penalti sebesar 100 Pound Sterling untuk pelanggaran tetap atau setara Rp1,94 juta. Putusan itu bisa berubah, atau meningkat hingga denda maksimal Rp97 juta jika memenuhi beberapa kriteria pelanggaran.
“Tindakan tidak kompeten, mementingkan diri sendiri, ketidaksabaran, atau agresif,” tulis keterangannya.
Sebelumnya pada awal 2019 Kepolisian Inggris mencari pengendara mobil yang sudah mencipratkan atau membasahi tubuh seorang ibu di Cambridgeshire. Saat itu ibu-ibu tersebut sedang bersama kedua anaknya yang salah satunya ada di kereta bayi.
Menurut juru bicara Kepolisian Cambridgeshire kejadian tersebut berlangsung pada 4 Januari 2019. Ketika berada di dekat jalan dengan genangan air sepanjang 20 kaki, tiba-tiba mobil melahap jalan tersebut dan membasahinya ibu serta anak-anaknya.