Terima Suap 7,4 Miliar, Koleksi Mobil Jaksa Pinangki Bikin Kaget
100kpj – Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra. Wanita itu telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.
Pinangki diduga menerima suap 500 ribu dollar Amerika Serikat, atau setara Rp7,4 miliar untuk memuluskan kasus korupsi Djoko Tjandra. Seperti yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.
“Yang beredar di media atau hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan, diduga 500 ribu US dollar. Kalau dirupiahkan kira-kira Rp7 miliar,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Diketahui sebelum ditetapkan sebagai tersangka, foto-foto Jaksa Pinangki bersama Djoko Tjandra viral di media sosial. Dari bukti itu, Kejaksaan Agung langsung mencopot wanita tersebut dari jabatannya karena telah melanggar kode etik.
“Di-non job-kan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 4 huruf c Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ujarnya.
Hukuman atas pencopotan Jaksa Pinangki itu sudah tertuang jelas dalam keputusan Nomor KEP-4-041/B/WJA/07/2020 yang ditandatangani Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi pada Rabu 29 Juli 2020 atas pelanggaran kedisiplinan tingkat berat.