Langgar Ganjil Genap, Pengendara Kena Denda Rp500 Ribu atau Dipenjara
100kpj – Pihak Kepolisian telah menetapkan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di Jakarta mulai 10 Agustus 2020. Memang sosialiasi telah dilakukan sejak aturan ganjil genap kembali diberlakukan pada 3 Agustus.
Seperti di wilayah Jakarta Barat, belasan kendaraan yang melanggar berhasil terjaring, di perempatan Tomang, Palmerah, Jakarta Barat. Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan, pihaknya telah bersiaga sejak pukul 06.00 WIB pagi.
Petugas Satlantas bekerja sama dengan Dinas Perhubungan. Purwanta menjelaskan, sosialisasi ganjil genap sudah berakhir sejak Minggu kemarin, dan mulai Senin ini merupakan penindakan perdana tilang ganjil genap.
"Sosialisasi kemarin sudah kami perpanjang. Jadi, untuk alasan tidak tahu sudah tidak berlaku lagi untuk kami karena sosialisasi sudah cukup panjang," ujar Purwanta ditemui di perempatan Tomang, Senin 10 Agustus 2020.
Purwanta menjelaskan ada dua metode tilang yang diterapkan dalam pelanggaran ganjil genap. Yakni tilang elektronik dan tilang konvensional yang mana keduanya sama-sama di berikan sanksi denda atau penjara.
“Pengendara yang terkena tilang dapat memilih dua opsi yakni denda Rp500 ribu atau penjara dua bulan” ujarnya.
Purwanta mengatakan bahwa penindakan ganjil genap harus segera diberlakukan, setelah sempat terhenti tiga bulan karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu karena arus lalu lintas di Jakarta mulai kembali ramai.