Langgar Ganjil Genap, Pengendara Kena Denda Rp500 Ribu atau Dipenjara
100kpj – Pihak Kepolisian telah menetapkan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di Jakarta mulai 10 Agustus 2020. Memang sosialiasi telah dilakukan sejak aturan ganjil genap kembali diberlakukan pada 3 Agustus.
Seperti di wilayah Jakarta Barat, belasan kendaraan yang melanggar berhasil terjaring, di perempatan Tomang, Palmerah, Jakarta Barat. Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan, pihaknya telah bersiaga sejak pukul 06.00 WIB pagi.
Petugas Satlantas bekerja sama dengan Dinas Perhubungan. Purwanta menjelaskan, sosialisasi ganjil genap sudah berakhir sejak Minggu kemarin, dan mulai Senin ini merupakan penindakan perdana tilang ganjil genap.
"Sosialisasi kemarin sudah kami perpanjang. Jadi, untuk alasan tidak tahu sudah tidak berlaku lagi untuk kami karena sosialisasi sudah cukup panjang," ujar Purwanta ditemui di perempatan Tomang, Senin 10 Agustus 2020.
Purwanta menjelaskan ada dua metode tilang yang diterapkan dalam pelanggaran ganjil genap. Yakni tilang elektronik dan tilang konvensional yang mana keduanya sama-sama di berikan sanksi denda atau penjara.
“Pengendara yang terkena tilang dapat memilih dua opsi yakni denda Rp500 ribu atau penjara dua bulan” ujarnya.
Purwanta mengatakan bahwa penindakan ganjil genap harus segera diberlakukan, setelah sempat terhenti tiga bulan karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu karena arus lalu lintas di Jakarta mulai kembali ramai.

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Jika Ada Kejanggalan Warga Bisa Lapor Polisi dan Foto Mobil Pelat Nomor Khusus

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Ribuan Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Mobil yang Melanggar Ganjil Genap Mudik

Mudik Lebaran Ganjil Genap dan Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Hari Ini, Catat Lokasinya

Menjelang Lebaran Pemilik Mobil di Jakarta Perlu Tahu Aturan Ini

Selain Ganjil Genap, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tahu Aturan Ini saat Mudik Lebaran

Sah! Ini Jadwal Ganjil Genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selama Mudik 2024

Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran Keputusan Akhir Polisi Jika Hal Ini Terjadi

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
