Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Sakti Banget, Ini Daftar Kendaraan Yang Kebal Ganjil Genap di Jakarta

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

100kpj – Untuk menekan penyebaran covid-19, Pemprov DKI memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, serta bekerja atau belajar dari rumah. Sejak aturan itu bergulir, keadaan lalu lintas di Jakarta lancar jaya, tanpa kemacetan.

Namun setelah PSBB memasuki masa transisi, ditambah sejumlah perkantoran mulai beroperasi normal, membuat jalanan di Ibu Kota kembali dilanda kemacetan. Penumpukan kendaraan terlihat di beberapa ruas jalan setiap hari kerja.

Oleh sebab itu, Pemprov DKI mulai kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada hari ini, atau Senin 3 Agustus 2020. Sebelumnya aturan yang membatasi pergerakan kendaraan berdasarkan plat nomor itu dihentikan sejak 29 Maret 2020.

Ilustrasi ganjil genap di jalan DKI Jakarta

Pembatasan ruang gerak mobil pribadi tersebut sesuai Keputusan Pemprov DKI yang dilandasi Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Ganjil Genap.

Tercatat masih 25 ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap, mulai dari kawasan Jakarta Pusat, Barat, hingga Selatan. Sesuai Pergub 88 tahun 2019 pembatasan kendaraan roda empat itu dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Diketahui, ada sejumlah kendaraan yang kebal dengan aturan tersebut. Seperti yang terlihat dari unggahan Instagram Dinas Perhubungan Jakarta, di mana ada 13 kendaraan yang tidak ada ditilang polisi meski melintasi 25 ruas jalan tersebut.

“Berikut kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan ganjil genap dengan Pergub No 88 Tahun 2019,” tulis statusnya.

Kendaraan yang kebal dengan sistem ganjil genap adalah ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum plat kuning, sepeda motor, kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

 

 

Kendaraan lembaga negara tinggi negara seperti presiden, menteri, dan pejabat lainnya. Kendaraan dinas operasional plat dinas dengan warna dasar merah, TNI, dan Polri. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Kemudian kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti halnya mobil pengangkut uang, Bank Indonesia, antar Bank, atau pengisian ATM.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic