Sakti Banget, Ini Daftar Kendaraan Yang Kebal Ganjil Genap di Jakarta
“Berikut kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan ganjil genap dengan Pergub No 88 Tahun 2019,” tulis statusnya.
Kendaraan yang kebal dengan sistem ganjil genap adalah ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum plat kuning, sepeda motor, kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Kendaraan lembaga negara tinggi negara seperti presiden, menteri, dan pejabat lainnya. Kendaraan dinas operasional plat dinas dengan warna dasar merah, TNI, dan Polri. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Kemudian kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti halnya mobil pengangkut uang, Bank Indonesia, antar Bank, atau pengisian ATM.

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Ribuan Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Mobil yang Melanggar Ganjil Genap Mudik

Mudik Lebaran Ganjil Genap dan Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Hari Ini, Catat Lokasinya

Mudik Lebaran 28 Juta Warga Siap Tinggalkan Jabodetabek, Mobil Pribadi dan Motor Jadi Favorit

Menjelang Lebaran Pemilik Mobil di Jakarta Perlu Tahu Aturan Ini

Selain Ganjil Genap, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tahu Aturan Ini saat Mudik Lebaran

Sah! Ini Jadwal Ganjil Genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selama Mudik 2024

Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran Keputusan Akhir Polisi Jika Hal Ini Terjadi

Polisi Terapkan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran 2024, Catat Lokasi dan Jadwalnya

Catat, Ini Jadwal One Way hingga Ganjil Genap saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
