Jangan Lupa, Hari Ini 25 Ruas Jalan di Jakarta Kena Ganjil Genap
100kpj – Para pengendara roda empat atau mobil jangan sampai lupa bila aturan ganjil genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan pada hari ini, Senin 3 Agustsu 2020. Putusan itu seiring dengan diperpanjangnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I.
Keputusan pemprov DKI ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca Juga:
Mobil Jagoan Jokowi di Medan Terjal Hadir dalam Heritage Edition
Hummer Siapkan Super Truk yang Mampu Berjalan Tanpa Bensin
MotoGP Malaysia dan Thailand 2020 Akhirnya Resmi Dibatalkan
Alasan kembali diberlakukannya ganjil genap kembali di daerah DKI Jakarta adalah untuk menekan pergeraan masyarakat yang tak penting. Sebab, masih banyak orang yang berkerja dari rumah tapi masih melakukan pergerakan tak penting.
Ganjil genap yang berlaku tetap di 25 ruas jalan Jakarta sesuai Pergub 88 tahun 2019. Jamnya pun tetap, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan kebijakan ganjil genap ini sejak 16 Marte 2020. Putusan itu diambil guna meminimalisir potensi penularan virus corona di kendaraan umum.
25 ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap, yaitu:
1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan M.H. Thamrin;
7. Jalan Jenderal Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M.T. Haryono;
18. Jalan H.R. Rasuna Said;
19. Jalan D.I. Panjaitan;
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari
Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan St. Senen; dan
25. Jalan Gunung Sahari.