Berlaku Pekan Depan, Ini 25 Ruas Jalan di DKI yang Kena Ganjil Genap
100kpj – Pemprov DKI Jakarta akhir bakal kembali memberlakukan lagi aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat, Senin 3 Agustus 2020. Kebijakan ini ditetapkan karena situasi lalu lintas selama PSBB transisi semakin meningkat.
"Kebijakan pembatasan lalu lintas diberlakukan kembali pada Senin 3 Agustus 2020," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat, 31 Juli 2020.
Baca Juga:
MotoGP Malaysia dan Thailand 2020 Akhirnya Resmi Dibatalkan
Diler Berubah Logo Menjadi Kia, Pemilik Mobil Nissan Gimana Nasibnya?
Syafrin mengatakan, peningkatan volume lalu lintas di kawasan ganji genal akibat masih adanya kekhawatiran masyarakat untuk menggunakan transportasi umum di tengah masa Pandemi COVID-19.
Volume lalu lintas pada PSBB masa transisi dibandingkan dengan kondisi normal pada Februari 2020, dikatakan Syarif mengalami peningkatan hingga 1,47 persen di ruas jalam tertentu.