Ingat! Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan Lagi Pekan Depan
100kpj – Pemprov DKI Jakarta resmi mengumumkan memberlakukan kembali aturan ganjil-genap yang dimulai Senin 3 Agustus 2020. Putusan itu seiring dengan diperpanjangnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I.
Putusan tersebut juga berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca Juga:
Diler Berubah Logo Menjadi Kia, Pemilik Mobil Nissan Gimana Nasibnya?
RX-King Terjual Rp180 Juta, Netizen Temukan Hal-hal Aneh di Motornya
Alasan kembali diberlakukannya ganjil genap kembali di daerah DKI Jakarta adalah untuk menekan pergeraan masyarakat yang tak penting. Sebab, masih banyak orang yang berkerja dari rumah tapi masih melakukan pergerakan tak penting.
Ganjil genap yang berlaku di pekan depan, akan tetap di 25 ruas jalan Jakarta sesuai Pergub 88 tahun 2019. Jamnya pun tetap, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga:
Yamaha YZF-R25 Nekat Terjang Sungai Deras, Netizen: Ah Ga Hanyut
Mau Bercinta di Mobil tapi Takut Keracunan AC dan Mati, Ini Tipsnya
Seperti diketahui, bawah sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan kebijakan ganjil genap ini sejak 16 Marte 2020. Putusan itu diambil guna meminimalisir potensi penularan virus corona di kendaraan umum.