Dilema Anies Baswedan Perpanjang Transisi PSBB, Efektif Enggak Sih?
100kpj – Demi menekan mata rantai covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April 2020. Dengan adanya aturan tersebut ruang gerak pengguna kendaraan bermotor diawasi.
Sebelumnya aturan tersebut direncanakan berakhir pada 4 Juni 2020 setelah diperpanjang beberapa kali. Namun demi mengantisipasi penyebaran covid-19, Pemprov DKI memberlakukan sepanjang Juni 2020 sebagai masa transisi.
Memasuki bulan berikutnya, ternyata masa transisi PSBB masih diberlakukan untuk dua pekan ke depan atau terhitung sejak 3-16 Juli 2020. Hal tersebut disampaikan langsung Anies Baswedan saat konfrensi pers melalui Youtube Pemprov DKI.
“Kesimpulan dalam rapat Gugus Tugas disampaikan bahwa PSBB transisi, yang artinya semua kegiatan berlangsung masih 50 persen itu akan diteruskan 14 hari ke depan,” ujarnya kala itu.
Namun mengingat penderita covid-19 yang terus bertambah, terutama di wilayah Ibu Kota tentunya membuat Pemprov dilema mengakhiri PSBB. Ujung-ujungnya masa transisi aturan tersebut lagi-lagi diperpanjang hingga dua pekan ke depan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melalui siaran televise swasta. Dia mengatakan secara tegas bahwa masa transisi PSBB kembali diperpanjang yang terhitung sejak hari ini atau 17-30 Juli 2020.
“Masa transisi PSBB kami perpanjang yang pertama kalinya untuk dua minggu ke depan. Berdasarkan data yang ada, Jakarta belum aman dan angka-angka juga belum membaik sebagaimana diharapkan kita semua,” ujar Ahmad Riza Patria.
Menurut politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu keputusan perpanjangan PSBB sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Diketahui, selama masa transisi belum selesai maka masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan covid-19.
Namun menurut pantauan 100KPJ, sejumlah titik di wilayah Ibu Kota sudah dipadati masyarakat sejak transisi tahap pertama. Diantaranya kawasan wisata terbuka Kota Tua di Jakarta Pusat yang dikrumuni warga saat hari libur sejak pagi hingga malam hari.
Bukan hanya itu, beberapa tempat perbelanjaan juga mulai dikrumuni warga, begitu juga tempat-tempat makan. Bahkan jika diperhatikan ada juga beberapa warga yang tidak menggunakan masker saar keluar rumah, artinya tingkat kepedulian mereka saat masa transisi PSBB sudah tidak ada.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, ada beberapa aturan yang wajib dipatuhi masyarakat.
Pasal 22 dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa pengguna kendaraan bermotor wajib menerapkan protokol kesehatan. Yang pertama selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah menggunakan kendaraan.
Kemudian membersihkan kendaraan sebelum dan setelah diopersikan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau dalam keadaan sakit. Bukan hanya itu, selama masa transisi kapasitas atau muatan penumpang juga diatur.