Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mahasiswi yang Tabrak Pemotor Jadi Tersangka, tapi Kok Enggak Ditahan?

Mahasiswi maut
Sumber :

100kpj – Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur menetapkan mahasiswi yang menabrak tiga pemotor sebagai tersangka. Namun, wanita yang diketahui bernama Anjani Rahma Pramesti itu tak ditahan di kantor polisi, melainkan hanya diwajibkan untuk melapor.

"Sudah ditetapkan tersangka, tapi gak ditahan ya, tersangka koperatif," ujar Kanit Laka Lantas Polrestro Jaktim, AKP Agus Suparyanto di Jakarta, Kamis malam, 16 Juli 2020, dikutip dari Antara.

Hingga semalam, kata Agus, hasil tes urine terhadap tersangka masih belum keluar. Selain itu, ia juga masih melakukan penyelidikan terkait adanya kemungkinan pengemudi lain selain Anjani yang terlibat kecelakaan tersebut.

"Untuk tes urine maupun penelusuran pengendara lain yang terlibat kecelakaan belum ada hasil sampai saat ini," terangnya.

Kecelakaan di Jaktim

Sebelumnya diketahui, Anjani yang mengemudikan Honda HR-V dengan pelat nomor B 97 ARP itu menabrak dua pemotor hingga tewas dan menyebabkan satu orang lainnya luka parah. Peristiwa maut tersebut terjadi di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, pada Rabu dini hari, 15 Juli 2020.

"Totalnya ada tiga orang yang ditabrak, dua di 'Flyover' Jatinegara dan satu lagi di dekat penampungan sampah," tukas Agus, kala itu.

Berita Terkait
hitlog-analytic