Kemenhub Resmi Wajibkan Mobil Listrik Miliki Suara
100kpj – Kementerian Perhubungan akhirnya resmi mewajibkan kendaraan listrik di Indonesia harus memiliki. Putusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 44 Tahun 2020.
Di mana, tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Kendaraan listrik perlu pengujian tipe tambahan selain uji tipe yang tercantum pada Permenhub Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Baca Juga:
Polisi Gelar Razia Pekan Depan, 15 Jenis Pelanggaran Ini Kena Tilang
Enggak Pakai Ribet, Nanti Perpanjangan SIM Bisa Langsung dari Rumah
Rossi Lega Banget MotoGP Kembali Bergulir Akhir Pekan Ini
Uji tipe fisik ini berlaku pada kendaraan listrik dalam bentuk motor (L1-L5), mobil penumpang (M1), bus (M2-M3), dan angkutan barang (N1-N3, O1-O4). Perlunya suara pada kendaraan listrik tak lain demi memenuhi aspek keselamatan.
Kendaraan listrik yang beredar di Indonesia saat ini memang selain minim polusi udara, tapi juga tak bising. "Untuk memenuhi aspek keselamatan, kendaraan bermotor listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara," seperti tertuang dalam pasal 32 ayat 1 Permenhub 44/2020.
Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin Kendaraan Bermotor. Untuk aturan volume suara tertuang dalam pasal 32 ayat 6.