Beli Mobil Suzuki Kalau Hilang Diganti 100 Persen Setara Harga Barunya
100kpj – Setiap pembelian kendaraan baru dengan cara kredit sudah sewajarnya dilundungi asuransi. Umumnya biaya asuransi ditanggung oleh konsumen, dan pembayarannya sudah terhitung di dalam angsuran yang dibayarkan per bulan.
Ada dua jenis asuransi, yakni komprehensif dan TLO (Total Loss Only). Namun kedua jenis perlindungan tersebut memiliki persamaan, yakni untuk mengganti rugi mobil konsumen yang mengalami kerusakan parah, atau hilang karena dicuri.
Diketahui untuk mobil yang mengalami kerusakan dengan taksiran biaya perbaikan di atas 75 dari harga mobil, pihak asuransi umumnya akan mengganti dalam bentuk uang. Namun uang tersebut disesuaikan dengan harga mobil di kondisi terkini.
Artinya pemilik tidak akan mendapatkan ganti rugi setara harga mobil barunya kala itu. Begitu juga dengan sistem pergantian jika mobil hilang. Lalu apakah ada perlindungan yang menjamin mobil hingga 100 persen saat kehilangan, atau rusak parah?
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) sebagai agen pemegang merek mobil Suzuki di Tanah Air menawarkan program pembelian menarik. Salah satunya mengubah sistem perlindungan melalui Suzuki Insurance untuk pembelian unit baru sejak Juni 2020.
Bagi konsumen yang membeli mobil Suzuki jenis apapun secara kredit, akan mendapatkan perlindungan hingga 5 tahun dari yang sebelumnya hanya 3 tahun. Artinya masa tenggang tersebut berlaku untuk semua tenor kredit yang disediakan lising.
Dengan begitu meskipun mobil sudah lunas, namun masih ada sisa 2 tahun artinya asuransi tersebut masih berlaku. Seperti yang disampaikan Head of Business Development PT SIS Hendro Kaligis dalam keterangan resminya, Selasa 14 Juli 2020.
“Jadi pelanggan yang telah menyelesaikan masa kreditnya juga dapat menggunakan Suzuki Insurance selama usia kendaraannya maksimal 5 tahun,” ujarnya dikutip 100KPJ.
Suzuki Insurance yang dikhususnya untuk pengguna mobil berlogo S tersebut menawarkan 4 kelebihan, yakni proses perbaikan di lokasi body repair Suzuki, penggunaan part original, perlindungan komprehensif untuk niaga yang meliputi kabin dan bak mobil.
Lalu kelebihan keempat yang ditawarkan, yakni new car insurance yang menjamin pergantian tanpa depresi untuk klaim TLO, atau kerusakan parah hingga kehilangan. Artinya Suzuki akan mengganti 100 persen secaar utuh jika mobil yang Anda mengalami kejadian tersebut.
Kaligis mengatakan, secara umum klaim TLO seperti mobil dicuri atau rusak dengan nilai perbaikan lebih dari 75 persen, maka nilai penggantian yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi akan mengalami depresiasi nilai dari tahun ke tahun.
“Namun, Suzuki Insurance memastikan nilai penggantian yang diberikan sama dengan nilai kendaraan saat dibeli. Konsumen akan mendapat penggantian mobil baru Suzuki dengan nilai yang sama,” tuturnya.